Setelah Direktorat Jenderal Pajak mengimplementasikan e-Faktur versi 3.0 secara nasional pada tanggal 1 Oktober 2020, seluruh PKP yang masih menggunakan e-Faktur versi 2.2 diharuskan untuk beralih ke e-Faktur versi 3.0. Sejalan dengan hal tersebut, KPP Tanjung Karang menggelar kelas pajak kepada para PKP secara daring yang bertajuk "Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur Ver. 3.0" di Tanjung Karang (Kamis, 22/10).

Tidak seperti biasanya, Kelas Pajak secara daring yang biasanya minim peserta, kali ini diminati terlihat dari jumlah peserta yang join sebanyak 20 PKP. Selama acara berlangsung, para peserta juga terlihat sangat antusias dan aktif mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait implementasi aplikasi terbaru ini.

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Boesronie Boesro membuka acara dengan menyampaikan bahwa Kelas Pajak merupakan salah satu cara Direktorat Jenderal Pajak untuk mensosialisasikan peraturan dan ketentuan perpajakan kepada wajib pajak. Sosialisasi kepada wajib pajak dilaksanakan melalui webinar mengingat saat ini masih dalam masa pandemi. Harapannya, kelas pajak ini mampu menambah pengetahuan serta keterampilan wajib pajak dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Sebaqai narasumber Irfan Syofiaan (Account Representative Waskon I) menyampaikan materi yang fokus pada pengenalan fitur-fitur baru yang dimunculkan di e-Faktur versi 3.0. Di antaranya prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated SPT Masa PPN, dan sinkronisasi kode cap fasilitas. Aplikasi e-Faktur 3.0 menyediakan data Pajak Masukan yang dapat dikreditkan by system sehingga tidak perlu lagi melakukan input secara manual ke aplikasi e-Faktur. Sementara itu untuk prepopulated SPT, pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop namun menggunakan aplikasi e-Faktur Web Based. Seluruh data Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang tersedia untuk dilaporkan di SPT Masa PPN akan disediakan melalui e-Faktur Web Based tersebut.

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0, PKP harus telah terdaftar sebagai pengguna e-Faktur 3.0. PKP yang sudah ditetapkan sebagai PKP pengguna e-Faktur 3.0 atau sudah melakukan instalasi e-Faktur 3.0,  tidak dapat lagi menggunakan e-Faktur versi sebelumnya.