Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun (TBK) menggelar kegiatan kelas pajak yang dilaksanakan secara daring terkait pemanfaatan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: PMK‑82/PMK.03/2021 perubahan atas PMK-9/PMK.03/2021 di Karimun, Kepulauan Riau (Senin, 16/8).
Kelas pajak diisi oleh Tim Fungsional Penyuluh KPP Pratama TBK dan dihadiri oleh 10 wajib pajak, yang terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi maupun perwakilan akuntan Wajib Pajak Badan. Materi terkait perubahan pada ketentuan yang disampaikan oleh Tim Fungsional Penyuluh antara lain mengenai perpanjangan jangka waktu pemanfaatan insentif dan kriteria bagi penerima perpanjangan insentif, yakni penyesuaian Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak.
Dengan kelas pajak ini, wajib pajak dapat memahami ketentuan terkini tentang pemanfaatan insentif pajak sehingga dapat memaksimalkan penggunaan fasilitas insentif pajaknya.
- 25 kali dilihat