Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat kembali mengadakan kegiatan sosialisasi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara daring melalui sambungan Zoom Meeting dari Studio Mini KPP Pratama Tangerang Barat, Kota Tangerang, Banten (Jumat, 2/2). 

Sosialisasi seri kedua ini diadakan untuk memberi kesempatan bagi Wajib Pajak yang belum sempat bergabung pada sosialisasi seri pertama yang diadakan pada 26 Januari 2024. Dengan begitu diharapkan Wajib Pajak KPP Pratama Tangerang Barat dapat teredukasi terkait tata cara pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). 

Sebanyak 110 peserta bergabung melalui Zoom Meeting di tempat masing-masing dan berinteraksi dengan Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Tangerang Barat selaku narasumber. Topik utama sosialisasi ini adalah membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PMK 168/2023). PMK 168/2023 merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2023). 

Fungsional Penyuluh Pajak Yudho Risnanto menyampaikan bahwa di sosialisasi seri kedua ini banyak Wajib Pajak yang sudah mulai mencoba aplikasi e-bupot 21. Pertanyaan yang diajukan oleh Wajib Pajak juga lebih variatif dan banyak pertanyaan mengenai teknis.

 

 

 

Pewarta: Destalya I.
Kontributor Foto: Yani Ashari
Editor: Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.