
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot kembali melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser (Selasa, 8/11).
Wajib pajak yang dikunjungi adalah PT Demi Paser Mandiri yang bergerak di bidang sewa kendaraan. Dalam kunjungan tersebut, petugas KP2KP Tanah Grogot yaitu Wahyu Imam Prasetyo melakukan wawancara bersama Gapuri, Direktur PT Demi Paser Mandiri. Gapuri menjelaskan bahwa perusahaannya baru berdiri tahun 2022.
“Kami sebenarnya memiliki PKP dengan nama yang sama dalam bentuk perseroan komanditer. Akan tetapi, rekanan kami mensyaratkan agar kami membuat perusahaan dengan bentuk perseroan terbatas,” ujar pimpinan PT Demi Paser Mandiri tersebut.
Gapuri juga menambahkan bahwa dia sudah mengetahui tentang kewajiban perpajakan PKP secara garis besar. Meskipun demikian, Ia tetap meminta bimbingan dari KP2KP Tanah Grogot agar kedepannya tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
Sementara itu, Wahyu juga menjelaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP. Selain untuk memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak, tujuan verifikasi lapangan adalah dalam rangka memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Setelah meneliti kelengkapan berkas dan kesesuaian antara informasi yang tercantum dalam formulir permintaan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya. Wahyu menginformasikan akan memanggil wajib pajak ke kantor untuk asistensi cara install aplikasi e-Faktur dan laporan SPT Masa PPN.
Pewarta: Wahyu Imam Prasetyo |
Kontributor Foto: Kasyfurrahmanto |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 17 kali dilihat