
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tambora mengadakan kelas pajak dengan tema Edukasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesi ke-17 yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings (Rabu, 25/05).
Kelas Pajak dibawakan langsung oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tambora yaitu Chandra Laksana sebagai moderator dan Muhammad Fuad Hassan sebagai narasumber. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada wajib pajak mengenai PPS. Penyuluh Pajak membahas mengenai ketentuan dan tata cara mengikuti PPS secara online melalui pajak.go.id serta menjawab seluruh pertanyaan dari wajib pajak terkait PPS.
Penyuluh Pajak mengajak seluruh wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tambora khususnya wajib pajak yang hadir dalam kelas pajak untuk segera memanfaatkan PPS dengan cara melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Pada kegiatan tersebut para peserta banyak yang mengajukan pertanyaan terkait PPS. Vivi, salah satu peserta kelas pajak tersebut juga bertanya mengenai sanksi yang dikenakan apabila tidak mengikuti atau kurang mengungkapkan harta pada kebijakan II PPS.
“Wajib pajak akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif 30% dan aset yang kurang/belum diungkap dikenai sanksi bunga perbulan ditambah uplift factor 15% sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” jelas Fuad.
Fuad menambahkan bahwa KPP Pratama Jakarta Tambora siap membantu wajib pajak yang memerlukan informasi terkait PPS dan hal lain terkait pemenuhan kewajiban perpajakan. “Wajib pajak diharapkan segera memanfaatkan PPS sebelum berakhir tanggal 30 Juni 2022, apabila ada yang ingin melakukan konsultasi setelah kelas pajak silahkan menghubungi nomor layanan dan email KPP Pratama Jakarta Tambora,” pungkas Fuad.
Pajak Kuat Indonesia Maju
PPS, Gotong Royong, Adil, Setara
- 13 kali dilihat