Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerinta dengan materi pemadanan Nomor Induk Kependendudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada anggota Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) di Sekretariat Perhimpunan INTI, MGK Kemayoran, Jakarta Pusat (Rabu, 11/1).

Kegaitan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Barat Toto Hendarto dan Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Barat Herry Setyawan, serta jajaran pengurus Perhimpunan INTI, yaitu Ketua Umum Perhimpunan INTI Teddy Sugianto, Sekjen INTI Candra Jap, Ketua Perhimpunan INTI DKI Jakarta I Wayan Suparmin dan pimpinan Perhimpunan INTI lainnya, antara lain H.M. Anda Hakim, Untung K. Wijaya, dan Lily Tan. 

Untuk mendukung kegiatan ini, KPP Pratama Jakarta Tamansari memberikan asistensi helpdesk kepada para undangan yang ingin berkonsultasi terkait kewajiban perpajakannya. Konsultasi yang diberikan seputar teknis pemadanan NIK menjadi NPWP di akun pajak.go.id, SPT Tahunan, dan layanan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Seluruh wajib pajak diharapkan segera melakukan pemutakhiran NIK karena penggunaan NIK menjadi NPWP ini akan diterapkan secara menyeluruh dan akan dipergunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan. Selain melalui akses di laman pajak.go.id, pemutakhiran juga dapat dilakukan dengan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau menghubungi kantor pajak terdaftar.