Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan menyelenggarakan sosialisasi tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi dan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana (Kamis, 23/06). Sosialisasi ini digelar sebagai tindak lanjut implementasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dan PMK-59/PMK.03/2022.
Sosialisasi dihadiri oleh 24 peserta perwakilan dari Puskesmas se-Kabupaten Jembrana dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana. Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana dr. I Wayan Sujana, M.Kes kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Tabanan Ni Putu Desriana Dewi dan Ony Falah.
Dalam kegiatan tersebut, Ni Putu Desriana Dewi menjelaskan mengenai kewajiban pemotongan/pemungutan Instansi Pemerintah kemudian dilanjutkan tata cara pembuatan bukti potong sampai dengan pelaporan SPT Masa Unifikasi oleh Ony Falah.
KPP Pratama Tabanan berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman tentang tata cara pelaporan dan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah.
- 5 kali dilihat