Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan memberikan layanan perpajakan secara daring di Kabupaten Tabanan, Bali karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang ditetapkan pemerintah pusat sejak tanggal 23 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 (Senin, 23/8).

Dibuatnya layanan secara daring merupakan salah satu bentuk inovasi yang dilakukan KPP Pratama Tabanan untuk membatasi layanan tatap muka di masa pandemi Covid-19, pihak KPP Pratama Tabanan berharap laju penyebaran Covid-19 dapat ditekan sehingga penambahan angka kasus positif di Kabupaten Tabanan dapat menurun.

Dengan memanfaatkan layanan daring yang dapat diakses melalui lynk.id/pajaktabanan, yang disebarkan melalui situs resmi KPP Pratama Tabanan.

KPP Pratama Tabanan menyediakan enam nomor layanan melalui aplikasi Whatsapp yang terdiri dari aktivasi EFIN, permohonan PKP, permohonan setifikat elektronik,  permohonan NPWP, pelaporan SPT Masa, layanan helpdesk, konsultasi SPT Tahunan, konsultasi non SPT Tahunan, dan pembuatan kode Billing.

Selain melalui whatsapp, KPP Pratama Tabanan juga membuka layanan konsultasi perpajakan melalui beberapa media sosial seperti, Instagram (@pajaktabanan), Facebook (KPP Pratama Tabanan), Twitter (@pajaktabanan), dan email (kpp.908@pajak.go.id).

Semua layanan yang tersedia dijalankan oleh pelaksana yang sudah diberi tanggung jawab untuk melayani wajib pajak yang akan memanfaatkan fasilitas layanan secara daring ini. Dengan tetap mengikuti jam layanan tatap muka yaitu setiap hari kerja mulai dari pukul 08.00-16.00 WITA.