Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Tabanan melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak di Banjar Tinungan, Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali (Kamis, 15/12). Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP), yakni penelitian lapangan.
Wajib pajak yang dikunjungi Wajib Pajak Badan bergerak di bidang peternakan babi. I Wayan Darsana, pemilik usaha, menjelaskan bahwa usaha sudah beroperasi sejak tahun 2019. Pemilik usaha menjual babi dari peternakan ke pulau Jawa, yang utamanya ke Provinsi DKI Jakarta.
Petugas KPP Pratama Tabanan juga memberikan edukasi mengenai kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP, yaitu memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan setiap bulan dari bulan berikutnya sejak dikukuhkan sebagai PKP.
Di akhir kunjungan, petugas menginformasikan akan memanggil wajib pajak ke KPP untuk melanjutkan proses aktivasi akun PKP, asistensi cara install aplikasi e-Faktur, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pewarta: Kadek Mahesa Gilang Arsana |
Kontributor Foto: Kadek Mahesa Gilang Arsana |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 12 kali dilihat