
Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja untuk melakukan pencegahan bagi penunggak pajak. Petugas pajak yang terdiri dari 2 Juru Sita Pajak Negara (JSPN) bersama 1 pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Tabanan mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali (Senin, 23/8).
Pencegahan merupakan salah satu upaya hukum dalam tindakan penagihan pajak. Berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, tindakan pencegahan dilaksanakan terhadap penanggung pajak yang telah memenuhi syarat kuantitatif dan kualitatif. Terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak dapat dilakukan pencegahan. Kegiatan yang dilaksanakan petugas KPP Pratama Tabanan kali ini adalah melakukan konfirmasi nomor paspor wajib pajak yang akan dilakukan tindakan pencegahan. Dokumen yang diperoleh saat melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja digunakan sebagai kelengkapan usulan pencegahan.
Menurut Juru Sita Pajak Negara Kadek Tisko Suaryawan, saat ini tindakan yang dilakukan masih dalam proses gelar perkara pencegahan di KPP. “Terhadap wajib pajak dengan kriteria macet dan kurang lancar yang memiliki tunggakan pajak melebihi Rp100 Juta dilakukan proses pencegahan,” jelas Tisko saat dimintai keterangan. “Sampai dengan saat ini, tindakan penagihan masih dalam proses gelar perkara di KPP, belum sampai ke proses pencegahan,” imbuhnya.
- 18 kali dilihat