
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara adakan penyuluhan untuk memberikan edukasi perpajakan tentang Kompensasi PPh Pasal 21 dan Pembuatan Bukti Potong A2 di Kantor Bupati Jembrana, Jembrana Bali (Kamis, 01/03). Acara penyuluhan tersebut dihadiri 71 Bendaharawan di Kabupaten Jembrana.
Masih banyak ditemui wajib pajak yang bekerja sebagai pegawai di pemerintahan daerah yang akan melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2018, membawa bukti potong A2 yang isiannya belum tepat atau masih terdapat kesalahan seperti kesalahan dalam pencantuman Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) ataupun kesalahan pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini memberikan gambaran bahwa banyak bendaharawan yang belum memahami mengenai peraturan yang terbaru mengenai Pembuatan Bukti Potong A2 sesuai dengan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 .
Bendaharawan juga masih belum memahami mengenai tata cara melakukan kompensasi yang dilakukan apabila terjadi kelebihan pembayaran dalam PPh Pasal 21. Masih banyak ditemukan kesalahan dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, atau bahkan belum mengetahu tata cara pelaporan apabila terjadi kelebihan pembayaran.
Berdasarkan atas fakta tersebut, Plt. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan, Nashrul Asyir beserta 3 (Tiga) orang Account Representative (AR) yaitu Made Pande Ari Mahendra, Komang Suardika dan Putu Sista Wati mengadakan kegiatan penyuluhan sekaligus memberikan edukasi perpajakan tentang Kompensasi PPh Pasal 21 dan Pembuatan Bukti Potong A2 di Kantor Bupati Jembrana, Jembrana Bali.
Penyuluhan tersebut diharapkan dapat membantu wajib pajak untuk lebih memahami tentang tata cara melakukan Kompensasi apabila terjadi kelebihan pembayaran pada pelaporan PPh Pasal 21 dan Pembuatan Bukti Potong A2 yang benar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- 176 kali dilihat