Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan secara daring melalui Zoom meeting di Tabanan, Bali (Rabu, 13/04). Sosialisasi ini digelar berkaitan dengan berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan yang jatuh pada tanggal 30 April 2022.

Sosialisasi diikuti sebanyak 35 pengurus Wajib Pajak Badan. Acara dibuka oleh moderator Fungsional Penyuluh Pajak Ni Putu Desriana Dewi kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Ony Falah Asisten Penyuluh Pajak mengenai kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan serta tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan. "Diharapkan sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Wajib Pajak Badan," ungkap Ony Falah.