Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital perpajakan. Salah satu wujudnya adalah melalui kegiatan edukasi pengisian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) melalui Coretax DJP tahun 2025 yang diselenggarakan di Aula KPP Pratama Surakarta, Kota Surakarta (Selasa, 7/10).
Edukasi tersebut merupakan bagian dari program nasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertujuan memperkenalkan sekaligus mempersiapkan wajib pajak untuk beralih ke sistem pelaporan pajak digital berbasis Coretax DJP.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Surakarta berupaya mempersiapkan wajib pajak agar mampu beradaptasi dengan sistem pelaporan pajak digital Coretax DJP, yang akan menjadi sarana utama penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2025.
Pelaksanaan kegiatan edukasi dimulai sejak 30 September 2025 dan akan berlangsung hingga akhir Oktober 2025. Peserta undangan dibagi menjadi dua kelompok, yakni wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, yang mengikuti edukasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPP Pratama Surakarta. Adapun peserta yang diundang merupakan wajib pajak terpilih berdasarkan klasifikasi lapangan usaha (KLU) tertentu yang menjadi prioritas utama penerima edukasi.
Kegiatan diawali dengan doa bersama dan sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan, Puji Harsiwi, yang menegaskan pentingnya Coretax DJP sebagai bagian dari reformasi digital perpajakan. “Coretax DJP bukan hanya sistem baru, tetapi juga bagian dari reformasi besar yang membuat proses perpajakan menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah,” ujar Puji Harsiwi dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Puji Harsiwi menyampaikan bahwa kegiatan edukasi ini tidak sekadar sosialisasi, tetapi langkah konkret untuk memastikan wajib pajak mampu mengisi dan melaporkan SPT Tahunan secara mandiri. Ia menambahkan, melalui Coretax DJP, proses pelaporan pajak menjadi lebih terintegrasi, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh wajib pajak.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh penyuluh pajak, Zaima, yang memaparkan materi mengenai langkah-langkah pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi MTRA (Mass Training) berbasis intranet. Setelah pemaparan, peserta melakukan praktik langsung (hands-on training) dengan bimbingan tim edukator yang memandu setiap peserta memahami prosedur pengisian SPT dan dapat menyelesaikannya dengan benar.
Peserta aktif berdiskusi mengenai fitur-fitur pada Coretax DJP, integrasi pelaporan, hingga cara memanfaatkan sistem agar pelaporan pajak lebih efisien. Banyak peserta mengapresiasi metode pembelajaran yang interaktif karena memberikan kesempatan untuk langsung mencoba sistem baru tersebut.
Menjelang penutupan, salah satu tim edukator, Ade, mengimbau peserta untuk terus memperdalam pemahaman melalui kanal edukasi resmi DJP, di antaranya www.pajak.go.id/coretax, s.kemenkeu.go.id/panduanspt, Youtube: Ditjen Pajak RI, dan s.id/edukasicoretax2025.
“Melalui Coretax (DJP –red), kita perlu terus mengasah kemampuan digital dalam pelaporan pajak. Edukasi hari ini menjadi bekal penting agar wajib pajak dapat mengisi SPT Tahunan secara mandiri dan percaya diri,” ujar Ade menutup kegiatan.
Dengan bekal edukasi dan sumber informasi yang lengkap, seluruh wajib pajak semakin siap menyongsong era pelaporan pajak digital coretax DJP yang modern dan inklusif.
| Pewarta: Gabriella Ekawati Karvadilasari |
| Kontributor Foto: Nadia Nur Febriana, Ike Wulansari, Kristianawati |
| Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 kali dilihat



