Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta mengamankan aset milik penunggak pajak dalam giat program sita serentak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II di Kota Surakarta (Rabu, 15/10).  

Proses penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surakarta dengan didampingi oleh 2 orang saksi.

Terdapat 2 (dua) unit mobil milik wajib pajak dengan inisial Yayasan PBS selaku penanggung pajak yang disita, ditaksir nilainya masing-masing Rp200.000.000,00 dan Rp150.000.000,00. Penunggak pajak sendiri memiliki tunggakan sebesar Rp2.643.786.350,00.

Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset milik wajib pajak agar tidak hilang atau dialihkan kepemilikannya. Selain itu, barang sitaan juga digunakan sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Yuga Ray selaku JSPN KPP Pratama Surakarta menyampaikan bahwa selama masa penyitaan, penanggung pajak diminta untuk tidak memindahtangankan, memindahkan hak, meminjamkan, merusak barang yang disita. Kegiatan penyitaan ini bisa menjadi pilihan bagi wajib pajak yang kesulitan melunasi utang pajak.

“Dengan demikian, untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan peraturan perundang-undangan di bidang penagihan pajak, melalui tindakan penyitaan ini kami berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta efek jera melalui upaya penegakan hukum yang tegas dan dapat lebih memahami peraturan,” ucap Yuga Ray.

Proses penyitaan merupakan suatu tindakan penagihan aktif yang dilakukan dengan cara menahan aset milik penanggung pajak sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Penyitaan dilaksanakan apabila utang pajak tidak dilunasi dalam jangka waktu dua kali 24 jam terhitung sejak tanggal surat paksa diberitahukan kepada penanggung pajak.

Sebelum dilakukan tindakan penyitaan, KPP Pratama Surakarta telah menyampaikan surat teguran dan surat paksa kepada wajib pajak. Namun, wajib pajak masih belum melunasi utang pajaknya.

Melalui kegiatan ini, Yuga Ray berharap dapat memberikan dorongan bagi penanggung pajak untuk segera melunasi utang pajaknya sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa menunggu dilakukan tindakan penagihan aktif oleh JSPN.

Pewarta: Gabriella Ekawati Karvadilasari
Kontributor Foto: Surya Adi Pamungkas Pristiwanta
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.