Dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2021, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Karangpilang menyelenggarakan Kelas Pajak Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi secara daring di Surabaya (Selasa, 22/3). Kelas Pajak yang dihadiri oleh lebih dari seratus Wajib Pajak ini dipandu oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Surabaya Karangpilang, Yulaikah dan Erni Krisnawati.
PER-24/PJ/2021 memuat ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan dan pemungutan unifikasi serta bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi. Peraturan ini mulai diimplementasikan secara nasional pada tahun 2022 setelah sebelumnya dilakukan piloting project pada 5 KPP, yaitu KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat.
Dengan adanya peraturan baru ini, mulai masa April 2022 Wajib Pajak sebagai pemotong/pemungut diwajibkan untuk melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi dan membuat bukti pemotongan/pemungutan menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi. Kewajiban tersebut meliputi pemotongan/pemungutan atas PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 26.
“Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri dari bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi,” tutur Yulaikah. “Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar dibuat melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi, sedangkan dokumen yang dipersamakan dibuat menggunakan sarana lain,” lanjutnya.
Selain menyampaikan materi mengenai SPT Masa PPh Unifikasi dan pengenalan Aplikasi e-Bupot Unifikasi, Tim Penyuluh juga melakukan simulasi penggunaan Aplikasi e-Bupot Unifikasi. “Aplikasi e-Bupot Unifikasi dapat diakses melalui laman www.dpjonline.pajak.go.id. Namun sebelum itu, wajib pajak pemotong/pemungut harus memiliki EFIN dan Sertifikat Elektronik,” ungkap Erni.
Pada akhir acara terdapat sesi tanya jawab. Peserta Kelas Pajak sangat antusias memenuhi kolom chat dengan berbagai macam pertanyaan seputar SPT PPh Unifikasi. Tim Penyuluh Pajak selaku penyelenggara berharap dengan diadakannya Kelas Pajak ini dapat menambah pengetahuan dan memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak terkait SPT PPh Unifikasi maupun Aplikasi e-Bupot Unifikasi.
- 42 kali dilihat