Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama Sumedang, Dheaz Anugerah Bakhtiar dan Fitri Fatimah menjadi narasumber pada kegiatan Forum Group Disscusion (FGD) Mekanisme Penyusunan Daftar Transaksi Harian bagi Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Instansi Pemerintah secara tatap muka di Shappire City Park (Sacipa) Jl. Lingkar Sumedang– Wado, Rancamulya, Sumedang Utara,  (Kamis, 13/10).

Kegiatan yang diadakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumedang tersebut dihadiri oleh 54  peserta yang merupakan Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Instansi Pemerintah  dilingkungan Kabupaten Sumedang. Acara dibagi menjadi 2 sesi yaitu sesi pagi pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB dan sesi  siang dimulai pukul 13.00 sampai  dengan 16.00 WIB.

“Masih adanya kekeliruan dalam menentukan kode jenis pajak dan juga masa pajak saat pembuatan kode billing, dengan Forum Group Disscusion yang diadakan hari ini harapan nya bendahara Satuan  Kerja Perangkat Daerah akan memahami kode jenis transaksi maupun teknis pemilihan masa pajak yang akan disetorkan,” tutur Yayah,  Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah Sumedang.

Yayah menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan antara lain untuk memberikan informasi  kewajiban perpajakan terkait tata cara pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksi harian yang dilakukan oleh Bendahara SKPD pada Instansi Pemerintah agar tidak terjadi  kekeliruan dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak.

Selanjutnya, Penyuluh Pajak Fitri Fatimah dan Dheaz Anugerah Bakhtiar menyampaikan materi tentang  pemotongan dan pemungutan pajak terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23 termasuk 4 ayat (2) dan juga tata cara mengenai perhitungan, pembayaran dan hingga pelaporan pajak .

“Sejak 1 Mei 2022, atas Pemungutan PPN yang  dilakukan oleh Instansi Pemerintah yaitu menggunakan NPWP Instansi Pemerintah itu sendiri, tidak lagi menggunakan NPWP rekanan,” tutur Fitri.

“Untuk PPN dan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Instansi Pemerintah Daerah menggunakan kode jenis setoran 920,” imbuh  Fitri.

Untuk mewujudkan  tertib  administrasi pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh SKPD, Fitri  menekankan agar dilakukan  pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah secara rutin setiap bulannya.

 

Setelah pemaparan materi yang disampaikan oleh para narasumber, kegiatan dilanjutkan sesi tanya jawab.

“Kami berterimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini. Materi yang disampaikan  sangat bermanfaat  bagi kami untuk meningkatkan pemahaman kami tentang perpajakan bagi bendahara SKPD,” ungkap Tina, salah satu Bendahara yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

 

Pewarta: Mita Karyani
Kontributor Foto: Faiz Rizki Hutama
Editor: Sintayawati Wisnigraha