Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang hadir sebagai narasumber dalam acara Sosialisasi Perpajakan dan Perizinan untuk Industri Sektor Pariwisata se-Kabupaten Bogor yang diselenggarakan oleh  Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pengurus Daerah Kabupaten Sumedang di Sapphire City Park (Rabu, 19/10).

Kegiatan yang merupakan hasil kerja sama antara PHRI dengan KPP Pratama Sumedang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang serta Dinas Pariwisata Kabupaten Sumedang ini diikuti oleh 30 peserta.

Acara dibuka oleh Nana, Ketua PHRI Kabupaten Sumedang, dengan menyampaikan tujuan kegiatan dilaksanakan, yaitu untuk mengedukasi anggota-anggota PHRI agar dapat menjalankan kegiatan usahanya tanpa takut atas pajaknya.

Selanjutnya, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumedang Joko Purwanto menyampaikan kewajiban perpajakan pelaku industri pariwisata sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-70/PMK.03/2022. 

"Pajak Pertambahan Nilai bagi industri hiburan memang secara umum tidak ada dipungut, namun ada beberapa hal pengecualian dalam kasus-kasus tertentu," tutur Joko.

"Wajib pajak industri pariwisata wajib dalam pembayaran Pajak Penghasilannya dan Pajak Pertambahan Nilai untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan kegiatan restoran dan perhotelan. Selain itu wajib pajak juga wajib untuk melaporkan SPT Tahunannya setiap tahun," tegasnya. 

Usai menyampaikan materi, tim KPP Pratama Sumedang yang terdiri dari Penyuluh dan Account Representative KPP Pratama Sumedang membuka layanan konsultasi bagi peserta yang ingin bertanya lebih jauh.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.30 WIB yang terbagi dalam tiga sesi. Di awal sesi diisi oleh narasumber dari DPMPTSP, sesi kedua diisi oleh narasumber dari Dinas Pariwisata, dan sesi terakhir diisi oleh KPP Pratama Sumedang.

 

Pewarta: Faiz Rizki Hutama
Kontributor Foto: Faiz Rizki Hutama
Editor: Sintayawati Wisnigraha