Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama Sumedang mengadakan sosialisasi kepada 42 Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)   Kabupaten Sumedang di aula Lantai 3 KPP Pratama Sumedang, Jalan  Kolonel Ahmad Syam No.69A (Kamis,10/11).  

Acara yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB ini dibuka  dengan  sambutan dari perwakilan KPP Pratama Sumedang, Atjep Amri Wahyudi selaku Kepala Seksi Penjamin Kualitas Data. Menurut Atjep, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Notaris dan PPAT  diterbitkan nya Per-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Setoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Ketua ikatan notaris dan ketua ikatan PPAT se-Sumedang Dedeh Yuningsih juga  turut mengikuti sosialisasi e-PHTB dan memberikan sambutan.

“Semoga dengan aplikasi terbaru  dari Direktorat Jenderal Pajak ini dapat memudahkan pekerjaan kami, Notaris dan PPAT dalam melaksanakan pekerjaannya. Mudah-mudahan setelah sosialisasi ini kami dapat mengimplementasikan dengan baik yang nantinya akan mempermudah dan mempercepat proses validasi SSP PHTB,” tutur  Dedeh Yuningsih selaku Ketua PPAT Kab. Sumedang dalam sambutannya.

Narasumber sosialisasi penggunaan e-phtb tersebut yakni Penyuluh Pajak Faiz Hutama Rizki.

“e-PHTB adalah aplikasi yang digunakan oleh Notaris dan PPAT untuk melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh atas PHTB secara mandiri dan elektronik,” ujar Faiz.

“Ke depannya dengan e-PHTB ini,  Bapak Ibu Notaris dan PPAT tidak perlu datang ke Kantor Pajak atau mengirim berkas lagi, cukup secara mandiri dan online ditempat masing-masing secara elektronik,” tambah Faiz.

Acara ditutup dengan diskusi tanya jawab dan diakhiri dengan foto bersama tepat pada pukul 11.00 WIB.

 

Pewarta: Mita Karyani
Kontributor Foto: Dheaz Anugerah Bakhtiar
Editor: Sintayawati Wisnigraha