KPP Pratama Sukoharjo menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam normal baru layanan tatap muka di TPT KPP Pratama Sukoharjo (Senin, 15/06). Penerapan protokol kesehatan Covid-19 merupakan wujud pengendalian internal yang dilakukan KPP Pratama Sukoharjo dalam memberikan layanan tatap muka kepada wajib pajak dengan tetap memperhatikan kesehatan lingkungan kantor.

Protokol pertama yang diterapkan adalah kewajiban mencuci tangan bagi pegawai dan wajib pajak sebelum beraktivitas. Selanjutnya, pegawai dan wajib pajak akan diperiksa suhu tubuhnya untuk menentukan apakah yang bersangkutan diizinkan memasuki kantor atau tidak. Pegawai dan wajib pajak yang diperbolehkan memasuki kantor pajak adalah pegawai dan wajib pajak dengan suhu tubuh di bawah 38oC sedangkan pegawai dan wajib pajak yang memiliki suhu di atas 38oC tidak diizinkan memasuki kantor pajak.

Terkait layanan perpajakan, wajib pajak yang telah diizinkan masuk, terlebih dahulu diberikan pengarahan terkait loket dan layanan perpajakan yang dibutuhkan wajib pajak. Hal ini dilakukan agar wajib pajak tidak masuk pada antrean yang salah. Selanjutnya, wajib pajak akan dipersilakan untuk mengambil nomor antrean pada mesin antrean. Nomor antrean juga dapat diperoleh secara daring melalui aplikasi SpeedID. Setelah mendapat nomor antrean, wajib pajak dipersilakan menunggu di kursi tunggu yang telah diatur sedemikian rupa sesuai protokol Covid-19.

Layanan perpajakan yang diberikan juga tetap berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19, yakni dengan pemasangan pembatas akrilik, penggunaan face shield dan masker oleh pegawai, penyediaan hand sanitizer pada tempat layanan, serta dengan tetap menjaga jarak.