Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak di Desa Gentan Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo (Rabu, 24/8). Kunjungan ini merupakan prosedur standar yang harus dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Dua pegawai KPP Pratama Sukoharjo Martha Tianita Noor Fitri dan Gannon Bridung Errinta Putra ditugaskan untuk mengunjungi lokasi usaha wajib pajak. Ditemui langsung oleh wajib pajak, Martha menjelaskan maksud kedatangannya. Ia menanyakan gambaran umum kegiatan usaha wajib pajak untuk menguji kesesuaian kegiatan usaha berdasarkan data dan dokumen pada surat permohonan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya. Keterangan yang diperoleh dari wajib pajak nantinya dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Lapangan Aktivasi Akun PKP dan menjadi dasar dalam memberikan keputusan.

Gannon yang sekaligus sebagai Account Representative (AR) pengampu dari wajib pajak, menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh PKP. Tak hanya itu, ia sekaligus menggali potensi dari wajib pajak yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu ini.

"Ketika sudah PKP, wajib pajak wajib membuat faktur pajak, memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai), menyetorkan PPN terutang, dan melaporkannya dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN," jelas Gannon kepada wajib pajak yang baru terdaftar di tahun 2022 ini.

Ia selanjutnya menjelaskan bahwa wajib pajak bisa berkonsultasi dengan KPP jika menemukan kendala terkait kewajiban PKP dan kewajiban perpajakan lainnya.

Akun PKP adalah wadah layanan perpajakan secara elektronik untuk PKP dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang PPN. Aktivasi akun PKP menjadi sebuah keharusan yang dilakukan oleh wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP. Dengan memiliki akun PKP, wajib pajak dapat melakukan permintaan sertifikat elektronik dan nomor seri faktur pajak secara online di laman efaktur.pajak.go.id.

 

Pewarta: Supriyanto
Kontributor Foto: Martha Tianita Noor Fitri
Editor: Muhammad Afif Fauzi