
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi bekerja sama dengan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Purabaya menyelenggarakan sosialisasi e-Bupot bagi Instansi Pemerintah di Aula Kantor Kecamatan Purabaya, (Kamis, 20/1). Kegiatan ini diikuti oleh Aparatur Desa dari 7 Desa di lingkungan Kecamatan Purabaya .
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 13.00 s.d 15.00 WIB ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan terkait aplikasi e-bupot Unifikasi bagi para Aparatur Desa di Lingkungan Kecamatan Purabaya .
Dalam sambutannya, Kepala BKAD Kecamatan Purabaya Rusli Syamsul Mu’in berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatan kepatuhan perpajakan Bendahara Desa di lingkungan Kecamatan Purabaya .
Dalam kesempatan ini Sony Aryanto, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Sukabumi menyampaikan materi terkait kewajiban perpajakan Bendahara Desa dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah. Adapun SPT unifikasi instansi pemerintah meliput beberapa jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 serta Pajak Pertambahan NIlai (PPN).
“Dengan kegiatan ini diharapkan para Bendahara Desa di wilayah Kecamatan Purabaya menjadi lebih patuh dalam pelaporan SPT Unifikasi yang dalam hal ini mempermudah dalam pembayaran maupun pelaporan SPT,” pungkas Sony.
- 18 kali dilihat