Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi gelar Kelas Pajak Online terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran melalui Live Instagram @pajaksukabumi (Kamis, 17/12).

Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi Hari Ramdani menyampaikan bahwasanya latar belakang diluncurkannya PMK ini adalah bentuk dukugan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor industri perumahan.

Dalam peraturan yang terbit pada 21 November 2023 itu, ungkap Hari, terdapat ketentuan jenis bangunan yang PPN atas penyerahannya ditanggung oleh pemerintah adalah rumah tapak baik bertingkat maupun tidak yang berfungsi sebagai rumah tinggal dan tidak dipergunakan sebagai toko atau kantor serta satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

“Bangunan-bangunan tersebut harus memiliki Kode Identitas Rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan memiliki harga jual paling banyak 5 Milyar rupiah,”ungkap Hari.

Ia pun menambahkan, “bangunan yang PPN nya ditanggung pemerintah tidak boleh dipindahtangankan selama 1 tahun sejak penyerahan,”imbuhnya.

Lebih lanjut Hari mengatakan apabila wajib pajak membutuhkan konsultasi lebih lanjut dapat datang langsung ke KPP Pratama Sukabumi atau melalui layanan konsultasi di nomor 087722664051.

 

Pewarta: Nurliana R
Kontributor Foto: Nurliana R
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.