
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi mengadakan sosialisasi penggunaan NIK sebagai NPWP pada acara Bimbingan Teknis/Sosialisasi Nonsertifikasi Fasilitas Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022 yang diadakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi di Hotel Taman Sari, Kota Sukabumi (Kamis, 04/08). Acara ini dihadiri oleh 57 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan Pemerintah Kota Sukabumi.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama dua jam dimulai pada pukul 13.00 waktu setempat. Jessica Carolina dan Nina Resnawati selaku Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain itu Tim Penyuluh Pajak juga mengajak masyarakat untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP dengan melakukan pemutakhiran dan konfirmasi data pada profil wajib pajak di laman pajak.go.id.
Dalam paparannya Nina mengatakan bahwa pemberlakuan NIK sebagai NPWP tidak akan serta-merta dilakukan begitu UU HPP berlaku. Sepanjang seseorang belum memenuhi syarat dan kriteria menjadi wajib pajak, maka NIK tak akan diaktifkan sebagai identitas bagi seorang Wajib Pajak Orang Pribadi.
“Salah satu tujuan dari UU HPP adalah melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak sehingga ada banyak penurunan dalam tarif perpajakan dan juga digunakannya NIK sebagai sarana integrasi dengan data perpajakan,” ungkap Jessica dalam pembukaannya sebelum masuk ke materi mengenai validasi NIK sebagai NPWP.
“Pemerintah menjamin integrasi dan tata kelola data dilakukan dengan tetap memperhatikan jaminan keamanan data. Selain itu dengan adanya basis data yang kuat dapat mendukung ketersediaan data sehingga memudahkan wajib pajak dalam pemenuhan administrasi perpajakannya, sekaligus dapat menjadi alat uji untuk memastikan kebenaran pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak,” pungkas Jessica menutup acara.
Pewarta: Syefurrahman Ja'far |
Kontributor Foto: Syefurrahman Ja'far |
Editor: Sintayawati Wisnigraha, Mutia Ulfa |
- 95 kali dilihat