Jelang penerapan aturan baru NPWP bagi Instansi Pemerintah, KPP Pratama Subang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah melalui aplikasi Zoom yang dilangsungkan di KPP Pratama Subang (Rabu, 24/6).
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Subang. Narasumber pada kegiatan ini adalah Account Representative dari Tim Penyuluh KPP Pratama Subang. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari PMK Nomor 231/PMK.03/2019.
Pada sosialisasi ini, instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Subang juga diimbau untuk segera melaksanakan perubahan data ke KPP tempat instansi terdaftar, dan mengajukan permohonan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP bagi instansi yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
- 633 kali dilihat