Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subang menggandeng tim penyuluh pajak Mardiyati menyelenggarakan sosialisai e-Bupot untuk bendahara non-instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Subang. Kegiatan ini menyusung materi “Implementasi Nasional Aplikasi e-Bupot dan SPT Masa PPh Unifikasi”.

Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Kamis, 20 Januari 2022 via aplikasi zoom. Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 50 peserta bendahara non- instansi pemerintah.

Acara dibuka oleh Mc dari tim penyuluh pajak Ade Hendar dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh penyuluh pajak Mardiyati. Kegiatan ini bertujuan agar bendahara memahami penggunaan e-Bupot secara mendalam karena mulai Bulan April 2022 semua bendahara wajib menggunakan e-Bupot untuk melaporkan SPT masanya. Karena sebelumnya bendahara non-instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Subang ini belum terlalu mengerti apa itu e-Bupot Unifikasi.

E-Bupot Unifikasi adalah sistem bukti pemotongan elektronik terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Layanan e-Bupot Unifikasi dihadirkan DJP untuk melengkapi fungsi eBupot sebelumnya. Dulu e-Bupot hanya melayani bukti potong untuk PPh pasal 23/26 saja sekarang dengan adanya e –Bupot unifikasi ini dapat digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan acara praktik penggunaan aplikasi e-Bupot yang dipandu oleh Tim Penyuluh Pajak Subang. Peserta zoom tampak antusias dalam mempraktikan penggunaan aplikasi e-Bupot ini dan aktif bertanya kepada Tim Penyuluh Pajak.  Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sesuai. Kegiatan ini diharapkan membawa pengaruh baik dan bermanfaat bagi seluruh peserta dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.