Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Fakfak menyelenggarakan kegiatan penandatanganan berita acara rekonsiliasi dan kertas kerja rekonsiliasi pajak (Selasa, 29/03). Kegiatan ini bertempat di ruang rapat KPP Pratama Sorong, Kota Sorong, Papua Barat.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Sorong Fery Yuniwanto sebagai koordinator rekonsiliasi pajak untuk Kabupaten Fakfak menyatakan bahwa pelaksanaan rekonsiliasi kali ini dilaksanakan di Kota Sorong karena pihak KPP Pratama dan KPPN memiliki jadwal kegiatan yang padat sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan rekonsiliasi di luar Kota Sorong.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, kegiatan rekonsiliasi dilakukan langsung di Kabupaten Fakfak. Namun, karena KPP Pratama Sorong sedang banyak kegiatan terkait pelayanan SPT Tahunan sehingga terpaksa untuk rekonsiliasi kali ini pihak BPPKAD Kabupaten Fakfak yang datang ke sini,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Kepala KPP Pratama Sorong Bambang Setiawan mengucapkan terima kasih atas kesediaan BPPKAD Kabupaten Fakfak berkunjung ke Kota Sorong. Bambang Setiawan juga mengapresiasi peran BPPKAD dalam membantu memastikan pajak-pajak pusat dapat disetor sesuai dengan aturan yang berlaku. “Semoga kerjasama KPP dengan BPPKAD Fakfak dapat terus ditingkatkan lagi ke depannya” ungkap Bambang lebih lanjut.

Kepala BPPKAD Kabupaten Fakfak Tajudin Lahadalia dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPP Sorong atas kerja sama cukup baik yang terjalin selama ini. Tajudin juga berharap pelaksanaan rekonsiliasi pajak selanjutnya bisa lebih tepat waktu mengingat rekonsiliasi merupakan prasyarat bagi pencairan dana bagi hasil pajak bagi Kabupaten Fakfak.

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi oleh Kepala KPP Pratama Sorong, Kepala BPKPD Fakfak, dan Kepala KPPN Sorong. Di akhir acara dilakukan foto bersama para pejabat yang hadir dalam kegiatan rekonsiliasi pajak.