Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok melakukan sosialisasi aplikasi e-Bupot secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di KPP Pratama Solok (Kamis, 27/8). Peserta sosialisasi kali ini adalah Wajib Pajak Badan yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Acara dibuka oleh Didik Nazaruddin selaku Kepala Seksi Ekstensifikasi Penyuluhan. "Seluruh wajib pajak selain instansi pemerintah yang berstatus bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menerbitkan bukti potong lebih dari 20 Bukti Pemotongan pasal 23 dan/atau pasal 26 dalam satu masa pajak dan jumlah penghasilan bruto lebih dari seratus juta rupiah dalam satu Bukti Pemotongan, wajib membuat Bukti Pemotongan dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik dengan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 mulai Masa Pajak Seprtember 2020," jelas Didik.

Acara dilanjutkan dengan simulasi penggunaan aplikasi e-Bupot yang dibawakan oleh Anas Akbar, selaku Account Representative. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan agar wajib pajak dapat memahami penggunaan aplikasi e-Bupot yang akan mulai berlaku per 1 Agustus 2020.