
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo mengadakan sosialisasi peraturan pengenaan pajak emas sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-48/PMK.03/2023 tentang Pajak Penghasilan Dan/Atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan di Aula KPP Pratama Situbondo, Jalan Argopuro No.41, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo (Selasa, 16/5).
Kegiatan tersebut berlangsung pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB dan dihadiri oleh 21 pedagang emas di Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Bondowoso. Tim Penyuluh yang terdiri dari Asisten Penyuluh Pajak Aditya Kurniawan dan Hendy Hermawan memberikan edukasi dan mengimbau wajib pajak pedagang emas agar melaksanakan ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam PMK tersebut. “Pabrikan atau pedagang wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0.25% dari harga jual, kecuali penjualan perhiasan emas kepada konsumen akhir,” tutur Aditya.
Kepala KPP Pratama Situbondo Rahmat Basuki berharap dengan diadakannya sosialisasi pajak kepada para pedagang emas di Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Bondowoso ini dapat meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakannya. Selain itu, Rahmat juga berharap agar para pedagang emas di Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Bondowoso dapat melaporkan dan menyetor pajaknya dengan benar dan tepat waktu.
Pewarta: Dian Puspitasari |
Kontributor Foto: Dian Puspitasari |
Editor: Faris Aulia Rahman |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 kali dilihat