Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak Pratama Situbondo Freddy Duana Surya Dharma menyita aset wajib pajak berupa sawah seluas 1677 m² di Kabupaten Situbondo (Rabu, 28/9). Freddy didampingi Surasmi, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, melakukan penyitaan sawah yang berlokasi di Dusun  Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Menurut Freddy, aset wajib pajak disita untuk dijadikan jaminan pelunasan utang yang dimiliki wajib pajak. Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka Juru Sita Pajak akan melakukan penyitaan. “Penyitaan dilakukan dalam rangka upaya penagihan aktif. Wajib pajak yang kami sita asetnya memiliki usaha di bidang developer perumahan dan memiliki utang pajak sebesar Rp70juta,” ujar Freddy.

Freddy menjelaskan penyitaan harus melalui serangkaian tahapan yang telah diatur berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, “Kami sudah mengawali penyitaan dengan terlebih dahulu menyampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa, sampai akhirnya kami lakukan penyitaan. Konseling juga telah diberikan pada wajib pajak agar ia mau melunasi utangnya,” tutur Freddy.

Ia juga menambahkan bahwa sebenarnya wajib pajak telah menyampaikan itikad baiknya untuk melunasi utang pajak. Namun, wajib pajak tidak mampu untuk melunasi secara langsung dan memilih untuk mengangsur utang pajak. “Wajib pajak mengalami kesulitas likuiditas, sehingga yang bersangkutan memilih untuk mengangsur utang pajak. Oleh karena itu, aset wajib pajak kami sita sebagai jaminan angsuran utang pajak,” jelas Freddy.

Berdasarkan Pasal 9 ayat 4 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak atas permohonan wajib pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. 

 

 

Pewarta: Anum Intan Maulidi
Kontributor Foto: Freddy Duana
Editor: Titien Agustini, Mutia Ulfa