
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang mengadakan Sosialisasi Penyampaian dan Pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Secara Elektronik Tahun 2021 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting untuk Wilayah Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang (Selasa, 2/2). Sosialisasi ini diadakan dengan tujuan memberikan edukasi tentang penggunaan e-SPOP 2021.
Acara diikuti oleh sekitar 50 peserta yang merupakan wajib pajak yang melaksanakan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Pertambangan, Perhutanan dan Lainnya (P3L). Sosialisasi ini dimoderatori oleh staf KPP Pratama Sintang Donny Sasmita Samosir. Acara dibagi dalam tiga sesi yaitu sesi pembukaan oleh Kepala KPP Pratama Sintang Dudung Kurniawan, kemudian sesi penyampaian materi oleh Penilai Pajak Ahli Pertama Irfan dan Asisten Penilai Pajak Terampil Pandu Nurdibya Nandaru dan terakhir sesi akhir yaitu sesi diskusi tanya jawab.
Penyampaian materi pertama disampaikan oleh Penilai Pajak Ahli Pertama Irfan. Irfan menjelaskan perbedaan ringkas penggunaan e-SPOP 2021. "Jika sebelumnya dalam hal menyampaikan SPOP dengan mekanisme manual wajib pajak mengisi SPOP, menyampaikan SPOP ke KPP kemudian KPP melakukan proses perekaman SPOP lalu menerbitkan SPPT, kini dengan e-SPOP dapat dikerjakan secara online melalui laman DJP Online yaitu pertama-tama dengan mengunduh file Excel SPOP, mengisi dan membuat dokumen XML, mengunggah XML serta file pendukung maka data SPOP akan tersimpan di dalam sistem," ujar Irfan.
Irfan melanjutkan terdapat kriteria wajib pajak yang belum dapat menyampaikan SPOP secara elektronik yaitu wajib pajak yang baru mendaftarkan objek pajaknya, wajib pajak yang tidak melaporkan SPOP PBB dan belum diterbitkan SPPT Tahun Pajak 2020 dan wajib pajak PBB Sektor Minerba dengan status PKP2B dan KK. Materi selanjutnya adalah penyampaian tutorial pengisian e-SPOP.
Asisten Penilai Pajak Terampil Pandu Nurdibya Nandaru melanjutkan dengan penyampaian materi upload e-SPOP di laman DJP Online. Pandu juga menjelaskan error dan solution yang sering terjadi dalam upload e-SPOP. "Salah satu kasus yang sering terjadi adalah tidak mengisi kolom yang wajib diisi dan atau pilihan dari dropdown list maka akan muncul pesan kesalahan, solusinya adalah pilih data sesuai dengan dropdown list yang teah tersedia dan isi data dengan lengkap," ungkap Pandu.
Sesi terakhir adalah sesi diskusi dan tanya jawab. Menurut Pandu peserta sangat antusias memberikan masukan serta pertanyaan-pertanyaan yang akhirnya dijawab oleh narasumber. Pandu berharap dengan diterapkannya e-SPOP melalui laman DJP Online dapat mempermudah wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya ke depannya.
- 195 kali dilihat