Bendahara Instansi Pemerintah Daerah di lingkungan Kabupaten Sintang mengikuti sosialisasi aplikasi Coretax DJP di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Rabu, 12/2).
Pada kegiatan kali ini, KPP Pratama Sintang mengundang seluruh Bendahara Instansi Pemerintah untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pembuatan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
Pada kesempatan ini, materi bimtek disampaikan oleh Aulia Harnomo selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Sintang. Aulia membuka dengan penyampaian terkait implementasi aplikasi Coretax DJP yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2025. “Terdapat fitur baru pada aplikasi Coretax (DJP –red), yaitu fitur impersonate. Jadi, pelaksanaan kewajiban perpajakan instansi pemerintah sekarang dilakukan melalui akun orang pribadi yang ditunjuk dan ditambahkan selaku penanggung jawab,” jelas Aulia.
Aulia menyampaikan materi utama bimtek dengan mempratikkan tata cara pembuatan bupot dan pelaporan SPT Masa secara langsung. Aulia menjelaskan bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah perlu direkam melalui bukti potong pajak. “Bukti potong atas gaji dan pembayaran lainnya kepada pegawai dibuat pada menu Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap. Kalau bukan pegawai pada menu BP 21-Bukti Pemotongan Selain Pegawai tetap. Sedangkan bukti potong atas transaksi lainnya dibuat di menu BPPU,” ucap Aulia.
Setelah membuat bukti potong, tahap selanjutnya adalah melakukan pelaporan SPT Masa pada menu Surat Pemberitahuan dan dipilih tergantung jenis pajak yang mau dilaporkan.
“Saat mau melaporkan bukti potong, silakan dipilih jenis SPT Masanya. PPh Pasal 21/26 untuk bukti potong atas gaji dan pembayaran lainnya kepada pegawai dan PPh Unifikasi untuk bukti potong atas transaksi selain itu,” jelas Aulia.
Aulia menambahkan bahwa pelaporan SPT Masa Instansi Pemerintah diselesaikan dengan melakukan penyetoran atas pajak yang telah dipungut menggunakan kode billing atau deposit pajak. Kode billing akan terbuat secara otomatis saat wajib pajak menekan tombol Bayar dan Lapor. Deposit pajak bisa digunakan jika sebelumnya wajib pajak telah ada melakukan penyetoran menggunakan kode billing deposit pajak.
Dengan adanya kegiatan ini, Aulia berharap para bendahara dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan lancar dan tertib.
Pewarta: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Kontributor Foto: Firda Amalia |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat