Bendahara Kantor Kecamatan Sungai Tebelian mendatangi loket helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Selasa, 7/1) 

Nursia, Bendahara Kecamatan Sungai Tebelian, menanyakan cara pembuatan billing dan bukti potong untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas PNS. “Saya mau buat billing untuk bayar pajak atas gaji pegawai bulan Januari, mau buat di DJP Online sudah tidak bisa.” ujar Ibu Nursia. 

Fungsional Penyuluh KPP Pratama Sintang, Aulia Harnomo, menjelaskan bahwa mulai Januari 2025 pembuatan billing sudah menggunakan aplikasi Coretax DJP. Aulia juga membantu wajib pajak untuk mendapatkan akses akun Coretax DJP untuk Kantor Kecamatan Sungai Tebelian.

“Pertama, kami menyesuaikan alamat email dan nomor telepon yang terdaftar. Kemudian, petugas membantu mengirimkan link untuk membuat kata sandi baru melalui email wajib pajak,” ucap Aulia. 

Aulia menjelaskan alur dari pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah. Pertama, membuat bukti potong pajak untuk setiap transaksi yang terjadi pada suatu masa pajak. Kedua, melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa untuk masa pajak yang telah dibuatkan bukti potong. Ketiga, apabila SPT Masa berstatus kurang bayar, maka kode billing akan ter-generate secara otomatis pada saat SPT Masa tersebut mau dilaporkan.

Billing pajak dibuat secara otomatis saat mau mengirimkan pelaporan SPT Masa melalui Coretax (DJP –red). Namun, Ibu bisa juga membuat kode billing dengan jenis setoran deposit pajak terlebih dahulu, kemudian melakukan pelaporan SPT Masa,” tambah Aulia. 

"Terima kasih atas penjelasannya, Pak. Nanti akan saya coba terlebih dahulu,” ujar Nursia. Aulia menambahkan apabila wajib pajak masih memiliki pertanyaan atau kendala silakan dapat menghubungi layanan konsultasi KPP Pratama Sintang melalui WhatsApp di nomor 0811566706 atau 089529278082. 

Pewarta: Gregorius Alvino Mangihut Tua
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.