"Kewajiban perpajakan bendahara desa pada dasarnya ada empat yaitu bendahara melakukan penghitungan pajak terutang, melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, kemudian bendahara menyetorkan atas pajak yang telah dihitung ke kas negara, dan terakhir adalah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa," ungkap Account Representative KPP Pratama Sintang Fajar Cahyadi dalam acara sosialisasi perpajakan bertema Edukasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa Se-Kecamatan Sintang di Ruang Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sintang, Sintang (Rabu, 9/3).

Acara sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Bendahara Desa Se-Kecamatan Sintang yang terdiri dari 13 desa. Acara dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sintang Aditya Rahadian bersama pemateri Account Representative Fajar Cahyadi.