Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Bapak Florensius Ronny, membuka Sosialisasi Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK.03/2008. Kegiatan sosialisasi ini terwujud berkat kerja sama antara KPP Pratama Sintang dengan Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Sintang. Sosialisasi berlangsung pada di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sintang (Kamis, 30/6).

Hadir pada Sosialisasi ini Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sintang dan Pegawai Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Sintang. Berkesempatan sebagai pengisi materi pada Sosialisasi adalah Fungsional Penyuluh KPP Pratama Sintang, Yudhistira dan Account Representative, Permana Wiranata.

Pada kesempatan ini Bapak Florensius Ronny menjelaskan bahwa “Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sintang taat kepada peraturan perpajakan yang berlaku”.

Sosialisasi ini diadakan untuk memberikan edukasi kepada bendaharawan Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Sintang mengenai Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, juga bagi Pimpinan dan Anggota DPRD untuk mengetahui kewajiban perpajakan orang pribadi.

 

Pewarta: Aditya Rahadian
Kontributor Foto: Devanisa Salsabila
Editor: Arif Miftahur Rozaq