Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang mengajak konsultan pajak di wilayah kota Singkawang untuk berdialog perpajakan tentang kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan Usaha (Jumat, 21/2).

Kegiatan yang berlangsung di KPP Pratama Singkawang tersebut bertujuan untuk menjalin kerjasama antara pihak KPP dengan konsultan pajak di kota Singkawang sekaligus memberikan arahan dalam rangka memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat luas terkhusus tentang penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan Usaha tahun 2019.

Acara diawali dengan pemberian kata sambutan langsung oleh Kepala KPP Pratama Singkawang Anung Setia Nugraha. Dalam sambutannya, Anung menuturkan bahwa konsultan pajak merupakan mitra bagi kantor pajak. “Menurut saya, bapak ibu konsultan pajak sekalian sudah menjadi mitra bagi kami pegawai pajak, yang artinya, kepercayaan yang kita berikan kepada bapak ibu sekalian agar dapat dijalankan dengan baik,” ujar Anung.

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Singkawang Berman Paulus Marpaung menyampaikan materi dan menjelaskan tentang isu kepatuhan formal yaitu kepatuhan pelaporan pajak baik bulanan maupun tahunan.

Ia juga menjelaskan bahwa peran konsultan pajak membantu dalam menyebarkan informasi perpajakan kepada wajib pajak. “Bapak ibu, sebelumnya kami ucapkan terima kasih, karena peran bapak ibu yang sudah membantu kami dalam memberikan informasi. Seperti yang kita tahu, pertumbuhan wajib pajak sangat banyak kurang sebanding dengan pegawai pajak yang ada,” kata Berman.

Pada kegiatan tersebut, Berman berpesan kepada para konsultan pajak di kota Singkawang agar dapat memberikan edukasi kepada wajib pajak khususnya dalam penyampaian SPT Tahunan dan saling terbuka atas data-data yang dimiliki wajib pajak serta saling menjalin kerja sama yang baik antara pihak KPP, wajib pajak dan konsultan pajak.