Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang menyelenggarakan sosialisasi kepada bendahara di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Selasa, 22/8). Kegiatan diselenggerakan di Aula Kantor Bupati Bengkayang, bertujuan untuk mengedukasi kewajiban perpajakan bagi Bendahara.
Sosialisasi berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Dihadiri oleh 82 Bendahara dari bendahara pengeluaran untuk Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), bendahara kecamatan dan instansi vertikal di Kabupaten Bengkayang. Kegiatan inti sosialisasi ini adalah penyampaian perubahan ketentuan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59//PMK.03/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.03/2019 yang mengatur tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak, pengukuhan, dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah yang diberlakukan sejak 1 Mei 2022.
Sesi penyampaian materi sosialisasi dibawakan oleh asisten penyuluh pajak KPP Pratama Singkawang Salahudin Saesar. Poin yang dibahas pada PMK 59 ini adalah mengenai perubahan tata cara pemungutan dan/atau pemungutan pajak bendahara instansi pemerintah dalam melakukan kegiatan belanja atau pembayaran. Mulai dari pajak penghasilan (PPh) pasal 22, pasal 23 dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Kegiatan berjalan dengan lancar dan peserta sosialisasi mengikuti dengan tertib dan penuh antusias. Pada akhir kegiatan, sesi tanya jawab berlangsung dengan aktif tetapi tetap kondusif. Semoga melalui sosialisasi ini, pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan bendahara menjadi lebih baik.
- 4 kali dilihat