Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui dan memperpanjang kebijakan pemberian insentif pajak guna memberikan stimulus sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional dalam menghadapi pandemi Covid-19. Hal ini diatur dalam PMK-86/PMK.03/2020. "Selain itu, aturan ini juga merupakan langkah pemerintah dalam menanggulangi dampak Covid-19 terutama bagi sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM),” kata Miladani Ing Nadari, Pegawai KPP Pratama Singkawang dalam live instagram @pajaksingkawang di ruang konsultasi KPP Pratama Singkawang di Singkawang (Rabu, 12/8).

"Awalnya, insentif bagi UMKM yang diatur dalam PMK-44 berlaku sejak April sampai September. Kemudian, melalui PMK-86 yang terbaru ini insentif dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020. Untuk memperoleh insentif, wajib pajak dapat mengakses laman DJP ONLINE,” tambah Mila.

Mila memaparkan, "Apabila wajib pajak belum registrasi akun DJP Online, dapat langsung melakukan registrasi setelah memperoleh kode EFIN yang dapat diminta melalui whatsapp layanan KPP Singkawang (0813-8815-4931) atau melalui email kpp.702@pajak.go.id."

Sejak PMK-86 berlaku, wajib pajak UMKM dapat langsung memanfaatkan insentif pajak dengan melaporkan laporan realisasi PPh Final DTP di menu layanan DJP Online tanpa perlu mengajukan lagi surat keterangan PP 23.

"Apabila sebelumnya wajib pajak sudah memperoleh surat keterangan tersebut, maka silakan melaporkan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Jika tidak melaporkan, maka insentif akan gugur dan wajib pajak UMKM harus mulai membayar pajak final PP 23 dengan tarif 0,5%," jelas Mila.

Di akhir pemaparan, Mila mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan insentif pajak untuk memutar roda usaha. "Selain itu, apabila ada pertanyaan seputar insentif dapat langsung menghubungi KPP Pratama Singkawang melalui instagram @pajaksingkawang atau konsultasi melalui daring," tutup Mila.