
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang mengunggah video mengenai fitur pembuatan kode billing pada aplikasi M-Pajak serta mengajak masyarakat untuk mengunduh aplikasi M-Pajak melalui kanal sosial media Instagram dan TikTok @pajaksingkawang. “Video ini dibuat dalam rangka peringatan Hari Oeang Tahun 2021,” ujar Eudeo Rachel Adinda, Admin Sosial Media KPP Pratama Singkawang di Singkawang, Kalimantan Barat (Kamis, 21/10).
Video berdurasi kurang dari satu menit itu menceritakan tentang wajib pajak yang harus datang ke kantor pajak saat hujan deras untuk meminta cetakan kode billing. Namun, setelah sampai di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), petugas TPT menjelaskan bahwa sekarang cetak kode billing juga dapat dilakukan dengan aplikasi M-Pajak.
“Aplikasi M-Pajak dapat diunduh melalui PlayStore bagi pengguna android atau AppStore bagi pengguna iOs. Selain fitur billing, M-Pajak juga memiliki fitur pengingat tenggat waktu pembayaran dan pelaporan SPT, peraturan perpajakan, fitur deteksi KPP terdekat, dan berita perpajakan terbaru,” jelas salah satu petugas KPP Pratama Singkawang Ismail Gheanenda Leksmana di loket TPT.
Wajib pajak yang ingin menggunakan aplikasi M-Pajak, cukup masuk ke akun DJP Online dengan menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah pernah dibuat. Jika belum memiliki akun DJP Online, wajib pajak dapat melakukan registrasi di laman pajak.go.id dengan mengisi kolom NPWP, kode EFIN, mengisi kode captcha, dan melakukan konfirmasi melalui alamat e-mail terdaftar.
Aplikasi M-Pajak sendiri merupakan salah satu dari banyak terobosan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah wajib pajak mengakses layanan perpajakan. Hal ini sesuai dengan target DJP untuk menuju layanan 3C yakni Click, Call, Counter. Selain DJP Online dan layanan daring via WhatsApp dan e-mail KPP, aplikasi M-Pajak juga bisa menjadi alternatif bagi wajib pajak untuk mengurangi layanan tatap muka di masa pandemi.
- 19 kali dilihat