Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja kembali menyapa Semeton Pajak melalui siaran langsung Instagram (Jumat, 22/3). Kegiatan tersebut dalam rangka mengingatkan Semeton Pajak khususnya Orang Pribadi untuk segera melaporkan SPT Tahunan, mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sudah semakin dekat, yaitu 31 Maret 2024. Kegiatan ini dipandu oleh Suwisman Ariyanto dan Made Saras Mulia Rani yang merupakan Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Singaraja.
Pada awal materi, Suwisman menyampaikan bahwa meskipun pajak Orang Pribadi dengan status karyawan atau pegawai sudah dipotong oleh pemberi kerja, namun esensi dari Pelaporan SPT Tahunan adalah sebagai sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan hak dan kewajibannya. Wajib Pajak harus melaporkan penghasilan yang sudah diterima, begitu pula sebaliknya, apabila ada kelebihan pemotongan pajak, Wajib Pajak juga berhak untuk menerima atas kelebihan bayar tersebut.
Selain untuk mensosialisasikan batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Live Instagram kali ini juga dalam rangka mengingatkan Semeton Pajak untuk melakukan pamadanan NIK secara mandiri melalui pajak.go.id.
Untuk memaksimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak, Made menambahkan bahwa seluruh KPP dan KP2KP di Indonesia, termasuk KPP Pratama Singaraja tetap membuka layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan pada tanggal 30-31 Maret, sehingga diharapkan Semeton Pajak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan baik.
Pewarta: Siwi Puspita Suwandari |
Kontributor Foto: Siwi Puspita Suwandari |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat