
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara mengadakan kelas pajak dengan tema Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara luring di Ruang Rapat Lantai II KPP Pratama Sidoarjo Utara (Senin, 16/1). Kelas pajak ini dihadiri oleh PKP yang baru dikukuhkan di wilayah kerja KPP Pratama Sidoarjo Utara.
Kegiatan dibuka oleh Pratiwi Januari Utami selaku Master of Ceremony (MC) pada pukul 09.00 WIB, yang dilanjutkan oleh sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sidoarjo Utara, Bapak Imam Surono. Selanjutnya, penyampaian materi disampaikan oleh Indah Handaningrum Nurwulan yang merupakan salah satu Fungsional Asisten Penyuluh KPP Pratama Sidoarjo Utara.
Tujuan dilakukan kegiatan kelas pajak ini adalah untuk mengedukasi PKP baru untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu melakukan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pelaporan SPT Masa PPN dengan benar dan tepat waktu.
Materi yang dijelaskan dalam kelas pajak ini adalah hak dan kewajiban perpajakan PKP, tata cara penggunaan e-Nofa Online, tata cara pengoperasian aplikasi e-Faktur, tata cara pelaporan SPT Masa PPN pada laman web-efaktur.pajak.go.id dan ketentuan tentang Faktur Pajak.
“e-Faktur wajib diunggah menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur,” tegas Indah. Selain batas waktu upload e-faktur, pemateri tak lupa mengingatkan tentang batas akhir pelaporan SPT Masa PPN yaitu paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Setelah materi utama disampaikan, pemateri juga menghimbau peserta kelas pajak untuk segera melakukan Pemutakhiran Data NIK sebagai NPWP mengingat per tanggal 1 Januari 2024, NPWP dengan format baru akan diterapkan.
Pewarta: Qonita Fidya |
Kontributor Foto: Qonita Fidya |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
- 13 kali dilihat