Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat mengadakan kelas pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru secara daring di Sidoarjo (Kamis, 29/7). Kelas pajak kali ini dipandu oleh Eka Zuniati dan Fitriana Astuti yang merupakan Tim Penyuluh KPP Pratama Sidoarjo Barat. Mereka menjelaskan tentang hak dan kewajiban apa saja yang dimiliki oleh wajib pajak yang berstatus sebagai PKP. Dijelaskan pula sekilas tentang penggunaan aplikasi e-Faktur.

"Untuk SPT Masa PPN, batas waktu pelaporannya maksimal akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. SPT Masa PPN ini wajib dilaporkan setiap bulan meskipun statusnya nihil," ujar Fitriana. Pada kelas pajak tersebut, wajib pajak juga diberi kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai hak dan kewajiban perpajakannya. KPP Pratama Sidoarjo Barat berharap dengan diselenggarakannya kelas pajak ini dapat meningkatkan kepatuhan dan pemahaman wajib pajak tentang hak dan kewajibannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.