Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan di lingkungan sekolah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat hadir sebagai pemateri dalam bimbingan teknis dan evaluasi perpajakan unit sekolah di lingkungan pemerintah Kota Serang. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang dan bertempat di Le Semar Hotel Serang (Selasa, 15/10).

Para peserta yaitu para kepala sekolah dan bendahara sekolah di Kota Serang diberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan perpajakan terbaru, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di lingkungan sekolah.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Serang Barat Muhammad Ridhwan menyampaikan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 yang mengatur Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta tata cara pemotongan dan/atau pemungutan pajak bagi instansi pemerintah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

Muhammad Ridhwan menyampaikan pernyataan tentang pentingnya kegiatan ini.  "Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pengelola keuangan sekolah tentang kewajiban perpajakan mereka. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan di lingkungan sekolah dan mendukung pembangunan pendidikan di Kota Serang," ujarnya.
 

 

Pewarta: Yosefhin Megawaty
Kontributor Foto: Dandi Aditya
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.