Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat Slamet Riyanto menghadiri undangan sebagai narasumber dalam acara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2023 oleh Bidang Keuangan Polda Banten, bertempat di Aula Polda Banten, Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani No.76, Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten (Kamis, 13/7).
Dalam pelaksanannya, Slamet Riyanto memberikan edukasi perpajakan terkait Kewajiban Pajak Instansi Pemerintah Pasca Undang-Undang (UU) Harmonisasi Perpaturan Perpajakan (HPP) yang didalamnya terdapat penjabaran penting mengenai skema Pajak Pusat Instansi Pemerintah, Kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), Penghitungan Pajak Dulu dan Kini, Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Belanja, Faktur Pajak PPN, Penyetoran Pajak yang telah Dipotong/Dipungut & Sanksi.
Selain itu, secara khusus pihak Polda Banten juga meminta kepada Slamet Riyanto untuk diberikan materi terkait pemindahbukuan. Pada materi ini, sesi diskusi dibuka lebih lama karena banyaknya pertanyaan yang masuk.
Pewarta: Sarah Ayu Lestari |
Kontributor Foto: Sarah Ayu Lestari |
Editor: Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat