Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) telah usai per 31 Maret silam. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengucapkan terima kasih kepada sebelas juta wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. “Di akhir batas pelaporan SPT Tahunan bagi WPOP kemarin, KPP Pratama Singkawang telah menyiapkan tempat serta menambah petugas piket untuk mengantisipasi membludaknya jumlah wajib pajak yang datang ke kantor,” ujar Setia Trisaputra Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singkawang di ruang kerjanya di Singkawang (Rabu, 7/4).

Sejak 1 Maret 2021, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang membuka enam loket untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi usahawan atau pekerja bebas serta lima loket untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi karyawan (e-Filing).

“Sejak awal Februari 2021, wajib pajak sudah berbondong-bondong datang ke KPP untuk melaporkan SPT Tahunan, mengajukan aktivasi EFIN, maupun meminta asistensi pelaporan SPT Tahunan dengan e-Filing dan e-Form,” kata Dea Janisya Setyarji petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Singkawang.

Dea menambahkan, “Pada 31 Maret silam, wajib pajak yang berkunjung ke KPP ternyata tidak begitu ramai. Enam loket untuk usahawan atau pekerja bebas cenderung sepi. Sedangkan, loket layanan asistensi e-Filing cukup ramai seperti biasanya namun hanya sampai jam 3 sore.”

Selain itu, layanan daring Whatsapp dan e-mail juga tidak begitu ramai. “Saya pikir karena di akhir batas pelaporan SPT Tahunan maka akan banyak permohonan maupun pesan masuk dari wajib pajak. Namun, ternyata jumlah permohonan dan pesan masuk sama seperti hari-hari sebelumnya,” jelas Umma Zahirotul Milati petugas piket layanan daring.

“Sebelum akhir Maret 2021, KPP Singkawang telah mencapai target pelaporan SPT Tahunan jika dibandingkan dengan target di tahun 2020. Selama rentang Februari hingga Maret kantor kami sudah cukup ramai dengan pegawai dari beberapa instansi di Singkawang serta aparat negara seperti tentara dan polisi karena mereka sudah diimbau untuk segera lapor SPT oleh kantornya masing-masing,” papar Setia.

KPP Pratama Singkawang juga sebelumnya telah menyelenggarakan Layanan Di Luar Kantor (LDK) serta Pekan Panutan dengan menggandeng para pejabat di wilayah Singkawang, Sambas, dan Bengkayang untuk mengajak masyarakat segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir tiba.

“Kami senang melihat wajib pajak di Singkawang taat pajak dengan menunaikan kewajiban lapor SPT jauh sebelum batas akhir lapor. Hal ini tentu merupakan kerja sama yang baik antara kantor pajak, masyarakat, serta pemerintah daerah dan pejabat instansi untuk sama-sama saling mengingatkan terkait kewajiban pelaporan,” tutup Setia.