Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur melaksanakan kegiatan edukasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-66/PMK.03/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan secara daring melalui media Zoom Meeting di Semarang (Rabu, 27/9). Edukasi PMK natura ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh 36 Wajib Pajak Badan di wilayan Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Utara.
Eka Nofianti Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Timur hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut. Di awal materinya, Eka menjelaskan perbedaan perlakukan pajak atas natura dan/atau kenikmatan sebelum dan sesudah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021.
Berdasarkan UU PPh terdahulu, natura dan/atau kenikmatan yang dapat dibiayakan hanya berupa penyediaan makan/minum untuk seluruh pegawai dan natura dan/atau kenikmatan yang diberikan di daerah tertentu berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Namun dengan adanya UU Nomor 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memperluas batasan natura dan/atau kenikmatan yang dapat dibiayakan.
“Sepanjang berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan, natura dan/atau kenikmatan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja, dan apabila bukan termasuk yang dikecualikan sebagai objek PPh berdasarkan PMK-66/2023 maka natura dan/atau kenikmatan merupakan objek PPh bagi penerima.”
‘’Namun demikian, bagi wajib pajak sebagai penerima tidak perlu khawatir, tidak semua penghasilan dari natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak. Ada batasan yang jelas mengenai mana saja natura yang merupakan objek dan mana saja yang bukan merupakan objek pajak.’’ lanjut Eka.
Setelah sesi tanya jawab, di sesi akhir kegiatan ini Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Timur juga menghimbau kepada Wajib Pajak Badan yang memberikan penghasilan berupa natura dan/atau kenikmatan yang menjadi objek pajak bagi penerimanya untuk tidak lupa membuat bukti potong PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Eka Nofianti |
Kontributor Foto: Nurul Mustiyani |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat