
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I memberikan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak di Mal Tentrem Kota Semarang (Jumat, 24/3).
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya memberikan kemudahan dan pelayanan kewajiban perpajakan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi kepada wajib pajak di Kota Semarang dan sekitarnya tidak dapat berkunjung langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Pada kesempatan ini, layanan perpajakan yang diberikan berupa konsultasi perpajakan, aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), asistensi penyampaian SPT Tahunan, dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sejak hari pelaksanaanya di hari pertama, tercatat beberapa wajib pajak datang untuk berkonsultasi dan mengikuti asistensi penyampaian SPT Tahunan.
“Saat ini wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak dan mengantre untuk menyampaikan SPT Tahunannya. Penyampaian Laporan SPT Tahunan dapat menggunakan menu e-Filing atau e-Form secara online melalui situs djponline.pajak.go.id,” ujar Gratia, salah satu petugas yang memberikan pelayanan perpajakan di Mall. Selain di Mall, KPP Pratama Semarang Timur juga melakukan berbagai kegiatan layanan di luar kantor yang dilaksanakan di sembilan belas kelurahan di Kecamatan Semarang Timur dan Semarang Utara.
Gratia berharap dengan diselenggarakannya layanan di luar kantor ini mampu meningkatkan angka kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi untuk wilayah kerja KPP Pratama Semarang Timur.
Pewarta: Angelina Ave Gratia |
Kontributor Foto: Angelina Ave Gratia |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat