Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur turut serta memeriahkan Gelar Pelayanan Terpadu Akhir Pekan & Malam Hari di Kantor Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, (Sabtu, 4/3).
KPP Pratama Semarang Timur membuka stan pelayanan perpajakan untuk memberikan layanan konsultasi serta asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada warga Kecamatan Semarang Utara dan sekitarnya.
Wajib pajak Dewi Muthia, Winarni, dan Masimin berkunjung ke Stan KPP Pratama Semarang Timur untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dan melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2022 secara online melalui e-Filing yang dipandu oleh tenaga penyuluh, Nurul Mustiyani. “e-Filing memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan agar bisa melaporkan SPT kapan dan dimana saja,“ ungkap Nurul.
Melani Fitria, pegawai Kantor Kecamatan Semarang Utara melakukan aktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN) dan pendaftaran akun DJP Online. Melani dipandu oleh petugas KPP Pratama Semarang Timur Ismu Tjahjono.
Sementara Arif Budiman, wajib pajak KPP Pratama Semarang Timur berkunjung ke stan pelayanan perpajakan untuk melaporkan SPT Tahunan secara online melalui gawainya. “Kalau sudah tau caranya ya mudah”, ungkap Arif. “Tahun depan lapor SPT Tahunan seperti ini lagi secara mandiri ya Pak, bisa dilaporkan di rumah atau di mana saja,” tambah Nurul.
Pewarta: Nurul Mustiyani |
Kontributor Foto:Syamsu Syaikhur Rakhman |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 46 kali dilihat