Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur bersama Sonora FM Semarang mengadakan gelar wicara dengan tema permohonan pemindahbukuan melalui fitur e-Pbk (Kamis, 22/6). Eka Nofianti dan Nurul Mustiyani selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak menjadi narasumber dalam gelar wicara ini.

Disiarkan langsung melalui frekuensi 98.9 FM pada pukul 14.00 WIB, gelar wicara ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada sahabat Sonora (panggilan untuk pendengar radio Sonora FM) bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sekarang ini sudah memberikan lagi sebuah inovasi untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak yaitu permohonan pemindahbukuan dapat disampaikan secara online melalui akun DJP online masing-masing wajib pajak. Kedua narasumber bergantian memberikan informasi mengenai e-Pbk, bagaimana cara mengaktifkan fitur e-Pbk, syarat agar dapat menggunakan fitur e-Pbk, dan jenis pemindahbukuan apa saja yang dapat diajukan melalui fitur e-Pbk.

Pendengar Radio Sonora FM menyampaikan pertanyaan melalui Whatsapp kepada Penyiar Radio Sonora FM. “Berapa jangka waktu penyelesaian permohonan pemindahbukuan melalui e-Pbk?” tanya Sandi, salah satu pendengar. Sahabat Sonora yang lain, menanyakan apabila sudah klik submit apakah permohonan pemindahbukuan masih dapat dibatalkan dan apakah apabila memiliki lebih bayar pada SPT masa unifikasi dapat diajukan pemindahbukuan.

Pada sesi terakhir, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Timur mengimbau kepada sahabat Sonora khususnya yang telah memenuhi syarat yaitu yang telah memiliki akun DJP online dan sertifikat elektronik untuk dapat memanfaatkan fitur e-Pbk.

Menutup perbincangan, narasumber tidak lupa memberikan informasi apabila ada pertanyaan seputar perpajakan, sahabat Sonora dapat berkonsultasi dengan mengunjungi KPP secara daring melalui layanan resmi yang disediakan, maupun melalui media sosial resmi KPP.

 

Pewarta: Eka Nofianti
Kontributor Foto: Maya
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.