KPP Pratama Semarang Timur memberikan edukasi terkait Hak dan Kewajiban Perpajakan untuk Wajib Pajak Badan yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui akun zoom cloud meeting dan diikuti oleh 35 Wajib Pajak pada pukul 14.00 WIB (Rabu, 27/9).
Penyuluh KPP Pratama Semarang Timur, Rimananda Andriani menyampaikan hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban perpajakan untuk Wajib Pajak Badan PKP. Sebagai Wajib Pajak Badan PKP terdapat hak dan kewajiban perpajakan dalam kegiatan usahanya, antara lain melakukan pemungutan PPN atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang biasa dikenal sebagai PPN Keluaran, lalu untuk transaksi pembelian barang dari supplier Wajib Pajak akan mengreditkan PPN nya yang disebut sebagai PPN Masukan.
Selain itu, dijelaskan juga mengenai tata cara penghitungan, pembayaran, pelaporan PPN yang terutang, serta aturan dan aplikasi terbaru yang mendukung dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan PKP. Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang aktif diikuti oleh beberapa wajib pajak dan diakhiri dengan penutupan kegiatan pada pukul 15.00 WIB.
Mengakhiri kegiatan edukasi Rima menyampaikan, “KPP Pratama Semarang Timur siap memberikan pelayanan terbaik bagi Wajib Pajak. Sehingga apabila Bapak/Ibu ada permasalahan atau pertanyaan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, dapat melakukan konsultasi melalui Whatsapp Layanan Helpdesk KPP Pratama Semarang Timur di nomor 08989504504 atau silakan datang langsung ke kantor."
Rima berharap dengan adanya kegiatan edukasi ini dapat memberikan pengetahuan bagi Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Timur sehingga dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik dan terhindar dari sanksi administrasi.
Pewarta: Rimananda Andriani |
Kontributor Foto: Rimananda Andriani |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat