Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ( Kanwil DJP) Jawa Tengah (Jateng) I mengadakan sosialisasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dan e-Bupot PPh 21/26 Instansi Pemerintah. Acara diselenggarakan secara daring melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting di Semarang (Senin, 13/9).

Kegiatan sosialisasi ini diadakan dalam rangka persiapan implementasi Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi bagi Instansi Pemerintah yang mulai di terapkan per 1 September 2021. Kegiatan berlangsung selama dua jam dimulai pukul 09.00 WIB dengan narasumber penyuluh dari KPP Pratama Semarang Tengah yaitu Victorius Indaryatno, Novriyanti Wahyu Hapsari Andarurukmi Kuswidiandari.

Kegiatan sosisalisasi ini disambut hangat dan dihadiri oleh 64 Bendahara Instansi Pemerintah di lingkungan KPP Pratama Semarang Tengah. Peserta kegiatan antusias dalam mengikuti kegiatan selama acara. Selain pemaparan materi, dalam acara tersebut juga diadakan Focus Group Discussion (FGD) antar bendahara sebagai sarana bertukar pikiran.

Victorius menyampaikan materi tentang peluncuran e-Bupot Unifikasi yang ditujukan dalam rangka mempermudah bendahara Instansi Pemerintah dalam melakukan pembuatan dan pengawasan terhadap bukti potong yang dikeluarkan. E-Bupot Unifikasi dirancang untuk menyederhanakan mekanisme pembuatan bukti pemotongan dan pembuatan SPT Masa.

"Bendahara Instansi Pemerintah tidak perlu menginstall banyak aplikasi dan bisa fokus di satu aplikasi ini saja," Pungkas Victorius.

KPP Pratama Semarang Tengah berharap setelah mengikuti acara tersebut bendahara Instansi Pemerintah dapat mengoperasikan aplikasi dengan baik dan benar